Iklan RBTV

Polda Bengkulu Rilis dan Limpahkan Direktur PT Cipta Permata Ibunda Alias Bos Migor V SAWIT ke Kejaksaan

Polda Bengkulu Rilis dan Limpahkan Direktur PT Cipta Permata Ibunda Alias Bos Migor V SAWIT ke Kejaksaan

--

BACA JUGA:Cara Naik Limit Pinjaman KUR BRI Bulan November Jadi Rp100 Juta, Pahami juga Angsuran Bulanannya

Atas perbuatan tersangka polisi menjerat dengan Pasal 62  Ayat 1 Jo Pasal 8  Ayat  (1)  huruf  b dan/atau c  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda Rp 2 miliar.

(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait