Polda Bengkulu Rilis dan Limpahkan Direktur PT Cipta Permata Ibunda Alias Bos Migor V SAWIT ke Kejaksaan
--
BACA JUGA:Cara Naik Limit Pinjaman KUR BRI Bulan November Jadi Rp100 Juta, Pahami juga Angsuran Bulanannya
Atas perbuatan tersangka polisi menjerat dengan Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan/atau c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda Rp 2 miliar.
(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


