Iklan RBTV

Jika Terlanjur Galbay Kredivo, Bolehkah DC Menagih Utang ke Keluarga Debitur?

Jika Terlanjur Galbay Kredivo, Bolehkah DC Menagih Utang ke Keluarga Debitur?

Debt Collector Lapangan--

NASIONAL, RBTV.DISWAY.IDDebt collector atau DC merupakan sebuah profesi yang akrab dengan masyarakat luas di Indonesia. 

Umumnya, para debitur atau peminjam uang kepada sebuah lembaga keuangan tetapi mereka justru macet dalam pembayarannya, maka bisa dipastikan akan berjumpa dengan DC.

BACA JUGA:Pimpin Upacara Hari Pahlawan dan HKN, Dandim 0425/Seluma Ajak Tauladani Jasa Para Pahlawan

Sebenarnya bukan hanya leasing yang memiliki DC, namun layanan pinjaman online juga menggunakan jasa tersebut dalam menagih utang, seperti Kredivo.

Ada berbagai alasan yang membuat debitur galbay. Namun, nyatanya dalam kemacetan pembayaran yang diistilahkan dengan kredit macet ini para kreditur yakni pemberi pinjaman akan melakukan penagihan. 

Ya, walaupun lembaga punya divisi 'collection' yang bertugas melakukan penagihan, namun tidak bisa dimungkiri ada juga yang pada akhirnya menggunakan jasa debt collector lapangan.

Lantas, apakah boleh DC menagih utang ke keluarga debitur?

BACA JUGA:KUR Mandiri November 2025, Pinjaman Besar Angsuran Kecil, Ini Rincian Plafon Rp 10-500 Juta

Bolehkah DC Menagih ke Keluarga Debitur?

Penting untuk diketahui, bahwa dalam praktik penagihan utang diatur oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. 

Jadi, aturan ini memberikan perlindungan kepada konsumen, termasuk dari praktik penagihan yang tidak etis atau melanggar hak privasi.

Umumnya, DC memang tidak diperbolehkan menagih utang secara langsung kepada anggota keluarga debitur yang tidak memiliki hubungan hukum atau tanggung jawab terhadap utang tersebut. 

Itu artinya, apabila seorang anak, pasangan, atau orang tua tidak ikut menandatangani kontrak atau menjadi penjamin (penanggung), maka mereka tidak memiliki kewajiban untuk membayar utang tersebut.

Hanya saja, kenyataannya di lapangan, masih sering ditemukan kasus di mana debt collector menghubungi keluarga debitur dengan maksud memberi tekanan agar utang segera dibayar. Jelas saja, tindakan seperti itu melanggar prinsip perlindungan konsumen dan dapat dilaporkan ke OJK atau otoritas terkait.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: