Iklan RBTV

Alur Seleksi Peserta Mitra Statistik BPS 2026, Begini Aturan Kontrak Kerjanya

Alur Seleksi Peserta Mitra Statistik BPS 2026, Begini Aturan Kontrak Kerjanya

Rekrutmen Mitra Statistik BPS 2026--

Tugas mitra statistik BPS sendiri adalah melakukan hal-hal yang berkaitan dengan survei dan sensus. Adapun berikut ini tugas mitra statistik BPS, yaitu:

1. Menduduki jabatan sebagai Mitra Pendataan, Mitra Pengolahan, atau Mitra Pendataan dan Pengolahan

2. Melakukan pengumpulan data lapangan dalam rangkaian kegiatan sensus/survei BPS

3. Melakukan kegiatan pengolahan hasil pendataan lapangan dalam rangkaian kegiatan sensus/survei BPS

BACA JUGA:Patroli di Perairan Tanjung Genting, Ditpolairud Polda Bengkulu Imbau Keselamatan Nelayan

Penjelasan Status Kerja Mitra Statistik BPS

1. Bukan PNS atau PPPK

Salah satu syarat resmi rekrutmen adalah calon mitra tidak boleh berstatus Pegawai Negeri Sipil maupun PPPK. Artinya, posisi ini bukan bagian dari sistem kepegawaian BPS, dan tidak memberikan status pegawai negeri.

2. Terikat Kontrak Kerja

Dalam persyaratan disebutkan bahwa peserta harus “bersedia bekerja terikat kontrak.”
Ini berarti Mitra Statistik bukan pekerja lepas tanpa ikatan, tetapi memiliki perjanjian kerja sementara dengan BPS untuk kegiatan tertentu, seperti sensus, survei, atau pengolahan data.

Masa Kontrak Kerja Mitra Statistik BPS

Jadi, mengacu pada rekrutmen tahun lalu, masa kontrak atau masa kerja mitra statistik BPS 2026 akan berlangsung selama 1 tahun pada 2026.

Pada saat pelatihan atau setelah selesai, mitra akan menandatangani surat perjanjian kerja (SPK). Dalam SPK tercantum berbagai hal untuk menjamin kepastian hukum bagi BPS dan Mitra termasuk besarnya honor yang akan diterima.

BACA JUGA:HP RAM 3 GB Jadi Penentu Lulus Seleksi Mitra Statistik BPS 2026, Benarkah? Coba Cek Dulu

Sheila Silvina

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: