Restorative Justice untuk Pengusaha Kecil: Harapan dari KUHP Baru
Oleh: Oktavia Niken — Mahasiswi Pascasarjana, Universitas Bengkulu--
Keadilan restoratif memberi harapan baru — bukan hanya bagi korban dan pelaku, tetapi juga bagi dunia usaha kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Jika diterapkan dengan bijak dan konsisten, restorative justice dapat menjadi jembatan antara hukum dan kemanusiaan; antara kepastian dan keadilan; antara ekonomi rakyat dan perlindungan hukum negara.
KUHP baru bukan sekadar kumpulan pasal, melainkan cermin peradaban hukum yang menempatkan pemulihan di atas pembalasan, dan kemanusiaan di atas kekuasaan.
BACA JUGA:Siapakah Sosok Edward Coles yang Merupakan Kakek Moyang Jamintel Kejagung? Begini Kisahnya
Dosen Pengampu : Dr. Herlita Eryke, S.H.,M.H
Oleh: Oktavia Niken – Mahasiswi Pascasarjana Universitas Bengkulu
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


