Adakah Kriteria Debitur yang Ditakuti DC Lapangan Shopee
--
- Hukum
Sengketa utang-piutang bersifat perdata, bukan pidana, sehingga gagal bayar tidak dapat menyebabkan seseorang dipenjara.
Pada intinya, DC Shopee hanya bertugas untuk menagih utang sesuai dengan prosedur dan tidak ada debitur yang memiliki status khusus yang membuat mereka kebal atau ditakuti dalam proses penagihan yang sah.
BACA JUGA:Galbay di SPinjam dan SpayLater, Apakah DC Lapangan Tetap Sama
Konsekuensi Bagi DC Lapangan
Meskipun terlihat menakutkan, namun lebih dari itu DC lapangan Shopee bahkan memiliki konsekuensi yang tak kalah lebih menyeramkan dari yang dialami debiturnya.
- Tekanan dan risiko pekerjaan
DC kerap kali menghadapi penolakan, situasi yang tidak menyenangkan, serta tekanan psikologis dari target yang menolak membayar.
- Tuntutan hukum
Jika melakukan penagihan ilegal, seperti menggunakan ancaman atau intimidasi, maka DC bisa dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda bahkan hingga Rp 250 miliar.
- Sanksi administratif
Pelaku usaha jasa keuangan bisa dikenakan sanksi administratif jika DC-nya melanggar aturan, dan DC yang melanggar dapat di-blacklist sehingga tidak bisa bekerja lagi di industri jasa keuangan.
- Tindakan melawan hukum
Jika DC ketahuan menyita barang secara paksa, maka mereka bisa dijerat dengan tindak pidana pencurian berdasarkan Pasal 362 KUHP lama dan Pasal 476 UU 1/2023.
BACA JUGA:Pahami Ketentuan Tes Wawancara Mitra Statistik BPS 2026, Cek juga Contoh Soalnya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


