Iklan RBTV

Ini Cara Buat Sertifikat Tanah yang Mudah, Syarat dan Biayanya

Ini Cara Buat Sertifikat Tanah yang Mudah, Syarat dan Biayanya

cara dan biaya pengajuan sertifikat tanah--

• Pendaftar akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning

• Buat janji dengan petugas untuk mengukur tanah

• Pendaftar juga akan mendapatkan surat tanda terima dokumen (STT) dan surat perintah setor (SPS) yang harus dibayarkan sebesar Rp.50.000

 

BACA JUGA:Ingin Pasang Jaringan Listrik? Berikut Tarif Terbaru untuk Pemasangan Listrik PLN

2. Pengukuran lokasi

 

Pengukuran akan dilakukan setelah semua dokumen dan persyaratan lengkap, pengukuran dilakukan oleh petugas dengan arahan pemilik untuk ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya

 

3. Penerbitan sertifikat tanah hak milik

 

Setelah pengukuran, akan mendapatkan surat ukur tanah yang kemudian akan diserahkan untuk melengkapi dokumen yang telah ada

 

4. Pembayaran bea perolehan hak atas tanah (BPHTB)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: