Ciri Khusus dan Tanda Seragam DC Shopee saat Bertugas Melakukan Penagihan di Lapangan
--
- Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
Informasi mengenai utang seseorang merupakan data pribadi yang wajib dilindungi kerahasiaannya. Pembocoran data tanpa izin adalah pelanggaran serius terhadap privasi.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
POJK No. 22/POJK.01/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan secara tegas melarang penagih utang menggunakan cara-cara yang mengintimidasi, mempermalukan, atau membuka aib debitur kepada publik.
- Etika Penagihan
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga memiliki kode etik yang melarang penagihan dengan cara mengancam, mempermalukan, atau menyebarkan informasi pribadi debitur.
Adapun, pabila debitur mengalami kejadian di mana DC membocorkan data atau mengancam akan menyebarluaskan informasi utang Anda, Anda dapat:
- Melaporkan ke Shopee
Ajukan keluhan resmi melalui pusat bantuan atau layanan pelanggan Shopee.
- Melaporkan ke OJK
Buat laporan pengaduan konsumen ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui situs resmi Portal Perlindungan Konsumen OJK.
- Melaporkan ke Polisi
Jika tindakan tersebut sudah mengarah pada pencemaran nama baik atau intimidasi serius, debitur dapat membuat laporan ke pihak kepolisian.
BACA JUGA:Paling Ditunggu Pekerja, Seperti Ini Gambaran UMK Kota Bengkulu 2026
Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


