Cara Mengajukan Sertifikat Halal, Segera Lengkapi Syarat dan Dokumennya
--
- BPJPH kembali memverifikasi data pembayaran dan menerbitkan STTD atau surat tanda terima dokumen di SIHALAL.
- Kemudian LPH akan melakukan proses pemeriksaan atau audit dan menggugah laporan pemeriksaan di SIHALAL.
- Selanjutnya akan disidang fatwa oleh MUI dan hasil yang ada akan diinformasikan melalui aplikasi SIHALAL.
- BPJPH menerbitkan sertifikat halal.
- Pelaku usaha dapat mendownload sertifikat halal yang sudah diterbitkan oleh BPJPH melalui aplikasi SIHALAL.
Catatan : ketentuan tersebut bisa saja berubah sewaktu-waktu.
Demikian informasi tentang syarat serta cara untuk membuat sertifikat halal, semoga bermanfaat.
BACA JUGA:Dari Revolusi Mental Hingga Spiritual Retreat, Sebuah Refleksi?
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


