Sebenarnya DC Lapangan Shopee Bekerja Hari Apa Saja?
Aturan penagihan oleh debt collector atau DC --
- Ancaman, kekerasan, atau mempermalukan konsumen.
- Tekanan fisik maupun verbal.
- Penagihan kepada pihak selain konsumen (misalnya keluarga atau atasan).
- Penagihan berulang yang mengganggu atau menekan konsumen secara berlebihan.
BACA JUGA:Klaim Saldo Gratis Ratusan Ribu dari Game Penghasil Saldo DANA 2026 Ini, Yuk Mainkan!
Tanggung jawab dan sanksi
1. Penyelenggara jasa keuangan pemilik utang tetap bertanggung jawab penuh terhadap perilaku pihak ketiga seperti debt collector dalam menjalankan penagihan.
2. Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 306 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yaitu:
- Pidana penjara: minimal 2 tahun hingga maksimal 10 tahun.
- Denda: mulai dari Rp25 miliar hingga Rp250 miliar.
Demikianlah informasi ini, semoga bermanfaat.
BACA JUGA:Pohon Mahoni di Nusa Indah Roboh, Timpa Tempa Usaha Warga
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


