Syarat dan Cara Ketua RT Mengundurkan Diri
--
Ketua RT baru dipilih melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara jika mufakat tidak tercapai.
- Pengesahan Lurah
Hasil pemilihan disampaikan ke Lurah untuk ditetapkan melalui Keputusan Lurah (SK Lurah).
BACA JUGA:All New Ayla 2026 Tampil Agresif dan Naik Kelas, Harga Tidak Berubah!
Jika Pemberhentian oleh Lurah
Sementara itu, RT juga dapat di non aktifkan oleh Lurah atas usul masyarakat atau temuannya sendiri setelah memberikan pembinaan (teguran lisan/tertulis). Keputusan ini bisa tanpa Musyawarah RT jika ada bukti kuat, namun tetap harus memperhatikan saksi dan alat bukti.
Contoh Alasan Pengunduran Diri
Berikut ini adalah beberapa contoh yang bisa di jadikan alasan pengunduran diri menjadi ketua RT:
- "Tidak mampu lagi menunaikan tanggung jawab sebagai Ketua RT karena semakin padat jadwal sehari-hari".
- "Tidak mampu lagi menjalankan amanah dan tanggung jawab".
- "Mencalonkan diri kembali pada periode berikutnya (jika memang itu tujuannya)".
Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
(Putri Nurhidayati)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


