Ini Cara Membagi Harta Warisan yang Benar Menurut Islam, Simak Baik-baik!
Ini Cara Membagi Harta Warisan yang Benar Menurut Islam, Simak Baik-baik! --
• Janda mendapat seperempat bagian jika pewaris tak meninggalkan anak, dan jika pewaris meninggalkan anak janda mendapat seperdelapan bagian.
• Apabila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian.
• Jika mereka ada dua orang atau lebih, mereka bersama-sama dapat sepertiga bagian.
• Kalau seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah yang mana ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, ia mendapat separuh bagian.
• Apabila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian.
• Kalau saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan.
5. Ketentuan Tambahan
Selain ketentuan di atas, ada beberapa ketentuan lain yang harus kamu perhatikan, seperti:
• Ahli waris yang belum dewasa atau tidak mampu melaksanakan hak dan kewajiban, akan mendapat wali menurut keputusan Hakim atas usul anggota keluarga.
• Ahli waris yang meninggal lebih dulu haknya akan beralih pada anaknya.
• Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang ia ganti.
• Anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.
Demikian semoga bermanfaat.(tim)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


