Mantan Dirut PT RSM Divonis Hakim Hukuman 26 Bulan Penjara dan Denda Rp 2 M
Terdakwa Sonny Adnan saat mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu--
"Kita hormati putusan hakim dan kita menyatakan pikir-pikir selama 7 hari kedepan. Namun dalam perkara ini tentunya apa yang dibuktikan JPU semuanya terbukti," tegas Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu.
BACA JUGA:Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi Sekolah Kedinasan 2026, Ini Ketentuannya
Sementara itu, Advokat Terdakwa, Dian Ozhari, menyatakan sama halnya dengan Jaksa, pihaknya akan melakukan pikir-pikir terlebih dahulu.
"Tentunya kita pikir-pikir terlebih dahulu. Namun hukuman pidana penjara pokok turun dari tuntutan sebelumnya," ungkap Dian Ozhari.
Perlu diketahui dalam perkara dugaan Korupsi tambang PT RSM, Kejaksaan Tinggi Bengkulu sebelumnya sudah menerbitkan Sprindik baru dengan melibatkan pihak-pihak yang terlibat sebelumnya di fakta persidangan.
BACA JUGA:Hasil Seleksi Administrasi Sekolah Kedinasan 2026 Diumumkan Hari Ini, Cek di Sini!
(Rendra Aditya Gunawan)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

