Iklan RBTV

Informasi Terbaru, Ini Final Gaji PNS Setelah Diterbitkannya PP Nomor 5 Tahun 2024, Berikut Jadwal Cairnya

Informasi Terbaru, Ini Final Gaji PNS Setelah Diterbitkannya PP Nomor 5 Tahun 2024, Berikut Jadwal Cairnya

Jumlah final kenaikan gaji PNS tahun 2024--

BACA JUGA:On Bid Setiap Hari, Begini Trik dan 7 Cara Setting HP Ojol Ramai Orderan, Auto Gacor

Lantas, kapan kenaikan gaji PNS 2024 tersebut akan dibayarkan?

Jadwal pencairan gaji terbaru PNS Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, pencairan kenaikan gaji PNS 2024 yang akan dibayarkan secara rapel.

Menurut Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti, kenaikan gaji PNS 2024 akan dibayarkan pada Maret 2024 medatang

Untuk rapel kenaikan gaji PNS 2024 bisa diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 1 Februari 2024.

Saat ini, Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai 1 Februari 2024. 

BACA JUGA:Jangan Sampai Ketinggalan, Ini Jadwal Pencairan KJP 2024, Pahami juga Cara Cek Penerimanya

Astera Primanto Bhakti berharap, gaji terbaru PNS ini tak hanya meningkatkan kesejahteraan, kinerja ASN, dan penerima pensiun, tapi juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian.

Tak hanya itu, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan memberikan tunjangan baru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2024. 

Tunjangan baru yang akan diberikan kepada PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Berdasarkan PMK tersebut, terdapat dua tunjangan baru yang telah disiapkan oleh Sri Mulyani untuk PNS di tahun 2024.

Tunjangan baru yang akan didapatkan ASN di tahun 2024 yaitu berupa uang lembur dan uang makan lembur.

BACA JUGA:10 Rekomendasi Pinjol 2024 Limit Besar Rp20 Juta, Pasti Aman Diawasi OJK

Berikut nominal tunjangan baru yang akan diberikan Sri Mulyani kepada PNS di tahun 2024:

Uang Lembur

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: