Iklan RBTV

Shalat Tarawih Super Cepat di Ponpes Al-Qur’aniyah Indramayu, Begini Tanggapan MUI

Shalat Tarawih Super Cepat di Ponpes Al-Qur’aniyah Indramayu, Begini Tanggapan MUI

Tanggapan MUI terhadap shalat tarawih cepat di Ponpes Al-Quraniyah--

Dikutib dari beberapa sumber, Satori mengungkapkan, dalam Al Qur’an Surat Thaha ayat  132 sudah jelas tertulis yang artinya, perintahkan kepada keluargamu untuk menegakan sholat, tapi laksanakan sholat itu dengan sabar.

“Jadi dari aturan dalam Al Qur’an itu sudah jelas kalau sholat itu jangan dilakukan dengan tergesa-gesa. Baca doanya dengan benar danjangan asal-asalan,” kata Satori.

Satori menegaskan bahwa terkait shalat tarawih, bagi yang tidak mampu melaksanakan 23 rakaat juga bisa mengikuti dengan 11 rakaat, dengan semua ini memiliki dasar hukumnya dan penting untuk tidak saling menyalahkan. 

BACA JUGA:Layanan Asuransi Jiwa Ternama di Indonesia, Seperti Ini Keunggulan Asuransi Jiwa Sinarmas

Ia menekankan perlunya memperbaiki sikap bagi yang merasa tidak sabar dalam melaksanakan shalat. Satori juga telah menyampaikan pandangannya terkait shalat tarawih kilat melalui media sosial dan grup-grup MUI, mempertanyakan kebutuhan akan tergesa-gesa dalam beribadah. 

Ia juga mengimbau umat Islam untuk memanfaatkan bulan Ramadan sebagai kesempatan langka dalam setahun untuk beribadah sebaik-baiknya.

Selain itu, Satori juga menyarankan agar umat Islam tidak melakukan kegiatan sahur di jalan yang dapat mengganggu warga dan pengguna jalan, melainkan lebih baik dilakukan di masjid atau mushola agar dapat meramaikan ibadah di tempat ibadah tersebut. 

Di sisi lain, Pengurus Pondok Pesantren Alquraniyah, KH Azun Mauzun, menyatakan bahwa kembalinya pelaksanaan shalat Tarawih super kilat ini merupakan aspirasi dari masyarakat setempat, menunjukkan dukungan dan keinginan yang kuat dari komunitas tersebut.

BACA JUGA:Antam dan UBS Kompak Turun, Cek Harga Gadai Emas di Pegadaian Hari Ini

Menurut penjelasan dari KH Azun Mauzun, keputusan untuk menggelar kembali shalat Tarawih super kilat pada Ramadan 1445 H ini didasari oleh tradisi yang telah berlangsung sejak tahun 2006 di ponpes yang dipimpinnya.

Tradisi ini bertujuan untuk mengajak kawula muda agar lebih giat dalam beribadah di bulan suci Ramadan. 

Selain itu, pelaksanaan shalat Tarawih kilat tahun ini juga merupakan hasil permintaan langsung dari masyarakat, menunjukkan betapa melekatnya praktik ini dalam kehidupan sehari-hari. 

Oleh karena itu, dengan memperhitungkan aspirasi masyarakat dan tujuan untuk memperbanyak ibadah di bulan Ramadan, ponpes tersebut memutuskan untuk kembali menggelar shalat Tarawih kilat tahun ini.

BACA JUGA:Pinjaman Usaha Pegadaian Bisa Sampai Rp 50 Juta, Angsurannya 36 Bulan dan Segera Lengkapi Syaratnya

Demikianlah  tanggapan MUI mengenai shalat tarawih super cepat Ponpes Al-Qur’aniyah Indramayu yang kerap menghebohkan warganet belakangan ini. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: