Ayo Mulai Bayar Zakat Fitrah, Segini Besarannya di Bengkulu Tengah
Kantor Kemenag Bengkulu Tengah tetapkan besaran zakat fitrah 1446 hijriah--
BENGKULU TENGAH, RBTV.DISWAY.ID - Rapat penetapan besaran zakat fitrah di Bengkulu Tengah, digelar Rabu (12/3/2025) pagi di ruang rapat Wakil Bupati Bengkulu Tengah, bersama beberapa pihak terkait yang melakukan pembahasan bersama.
BACA JUGA:TPP ASN Pemkot Bengkulu Mulai Dibayarkan, Segera Lengkapi Syarat Pencairan
Hadir perwakilan Badan Zakat Nasional (Baznas), Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah, Kepala Bagian Kesejahteraan (Kesra) Setdakab, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) seluruh kecamatan.
Kemudian hadir Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tarmizi, perwakilan Nadhatul Ulama (NU), perwakilan Muhammadiyah, dan dipimpin oleh Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kantor Kementerian Agama Bengkulu Tengah Rusman Saleh.
BACA JUGA:Pria di Bengkulu Utara Ini Tega Begituin Anak Tiri yang Berusia 8 Tahun
Dalam rapat ini, akhirnya ditetapkan besaran zakat fitrah di Bengkulu Tengah, yakni Kategori I sebesar Rp 42.000 (Empat Puluh Ribu Rupiah), Kategori II sebesar Rp 38.000 (Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah), dan Kategori III sebesar Rp 32.000 (Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah).
Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram, atau 3,5 liter per jiwa atau 10 canting beras. Kualitas beras atau makanan pokok sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari.
BACA JUGA:Orang yang Pintar Berbohong, Jangan Terlalu Dipercaya Omongan 6 Zodiak Ini
Kasi Binmas Kantor Kemenag Bengkulu Tengah Rusman Saleh menjelaskan, bahwa penetapan ini sudah melalui beberapa tahapan, seperti survei harga pasar serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
"Penetapan zakat fitrah sudah kita tetapkan besarannya, mulai dari kategori satu atau yang tertinggi, hingga kategori tiga atau terendah. Penetapan sudah melalui beberapa tahapan yang harus dilalu," jelas Rusman Saleh.
Besaran zakat fitrah yang ditetapkan ini, mengalami perubahan dari zakat fitrah di tahun 2024 lalu, Kategori I sebesar Rp 45.000, sehingga mengalami penurunan Rp 3.000 tahun ini.
BACA JUGA:Presiden Imbau Pengemudi Ojek Online Diberi THR, Ojol di Bengkulu Dapat Gak Ya?
Sedangkan untuk Kategori II mengalami penurunan Rp 1.000, dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 38.000. Dan Kategori III mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu, yakni sebesar Rp 2.000, yakni dari Rp 30.000 menjadi Rp 32.000.
Rusman Saleh pun menambahkan, masyarakat Bengkulu Tengah sudah bisa menyalurkan zakat fitrah mulai hari ini (12/3/2025), hingga paling lambat bisa dipenuhi sebelum salat Hari Raya Idul Fitri nantinya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


