PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Tengah Terima Gaji Segini per Bulan
Jumlah gaji PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Tengah--
BENGKULU TENGAH, RBTVDISWAY.ID - PPPK Paruh Waktu di BENGKULU TENGAH terima gaji segini per bulan.
Pemkab Bengkulu Tengah baru saja mengumumkan hasil seleksi PPPK tahap II. Seperti diketahui, tidak semua peserta seleksi bisa diangkat menjadi PPPK.
Namun bagi yang tidak lulus PPPK, bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Untuk di Bengkulu Tengah, berapa gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu? Simak ulasannya berikut.
Kontrak PPPK Paruh Waktu
Berapa lama masa kerja PPPK paruh waktu? Kontrak kerja PPPK paruh waktu telah diatur pemerintah melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Apa itu PPPK paruh waktu? PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat berdasarkan perpanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
BACA JUGA:Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu di Pemkot Bengkulu? Segini Jumlah yang Diterima per Bulan
Pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan bagi tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN, yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lolos atau tenaga honorer yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan. Lantas, berapa lama masa kerja PPPK paruh waktu?
Masa kerja PPPK paruh waktu Mengacu Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, kontrak kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasakan hasil evaluasi kinerja.
"Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK," bunyi Diktum ke-13 Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Ditegaskan bahwa ketentuan disiplin PPPK paruh waktu sesuai dengan ketentuan disiplin yang berlaku pada ASN.
BACA JUGA:Pengumuman Kelulusan PPPK Kabupaten Bengkulu Tengah, Silakan Cek Nama Anda di Sini (Bagian 3)
Lebih lanjut, ada sejumlah ketentuan pemberhentian PPPK paruh waktu sebagai berikut:
- Diangkat menjadi PPPK atau CPNS
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


