Iklan RBTV

Lebaran, PNS Dibanjiri Cuan! Segini Besaran Gaji 13 dan THR PNS 2024

Lebaran, PNS Dibanjiri Cuan! Segini Besaran Gaji 13 dan THR PNS 2024

Besaran gaji 13 dan THR PNS 2024--

Tunjangan suami/istri & anak masih berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1977, dimana besaran tunjangan suami/istri PNS sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak. Namun, tunjangan hanya diberikan hingga anak ketiga.

3. Tunjangan Pangan/Makan

Adapun, mengenai tunjangan pangan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp35 ribu per hari, golongan II Rp37 ribu per hari dan golongan IV Rp41 ribu per hari. Adapun, khusus TNI/Polri ditetapkan sebesar Rp 60 ribu per hari.

BACA JUGA:Bukan Cuma Bikin Malu, Ini 5 Risiko Mobil Mewah Dipaksa Minum Pertalite

4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum

Berbeda dengan tunjangan lainnya, tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.

5. Tunjangan Kinerja

Pemberian tunjangan kinerja pegawai pada K/L ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masing-masing K/L. Adapun, standar tunjangan kinerja PNS berbeda antar masing-masing K/L.

BACA JUGA:Pembelian Pertalite Bakal Dibatasi, Ternyata Jenis Kendaraan Ini Memang Tidak Cocok Pakai Pertalite

Demikianlah informasi rencana pembayaran THR dan gaji 13 PNS serta jumlahnya. Semoga bermanfaat.

 

Tianzi Agustin

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: