Iklan RBTV

Heboh. Sepasang Bayi Diduga Sengaja Dibuang, Puluhan Warga Mencoba Adopsi, Berikut Prosedur dan Persyaratannya

Heboh. Sepasang Bayi Diduga Sengaja Dibuang, Puluhan Warga Mencoba Adopsi, Berikut Prosedur dan Persyaratannya

--

3.beragama sama dengan agama calon anak angkat;

4.berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;

5.berstatus menikah secara sah paling singkat 5 (lima) tahun;

6.tidak merupakan pasangan sejenis;

7.tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;

8.dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial;

BACA JUGA:Potensi Harta Karun Tambang Granit di Lampung, Ini Sebaran Titik Lokasinya

9.memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak;

10.membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;

11.adanya laporan sosial dari Pekerja Sosial setempat;

12.telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan

13.memperoleh izin Menteri atau Kepala Instansi Sosial Provinsi.

BACA JUGA:Ini 6 Daerah Penyimpan Harta Karun Hasil Tambang Bijih Besi Terbesar di Indonesia

2. Persyaratan Formil Calon Anak Angkat

Dijelaskan di dalam Pasal 6 Permensos, bahwa persyaratan Calon Anak Angkat meliputi:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: