'Spesial Untung 4 Kali Lipat', Ini Jadwal Pemutihan Pajak 2024 di Provinsi Jawa Tengah
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah--
Adapun tujuan program pemutihan ini dilakukan pada beberapa daerah agar para wajib pajak kendaraan bisa melakukan bayar pajak kendaraan sesuai ketentuan karena denda keterlambatan administrasi telah dihapus.
Dengan penghapusan denda administratif usai jatuh tempo, maka para wajib pajak tak perlu lagi mengeluarkan biaya denda dalam jumlah besar, cukup dengan bayar pajak pokoknya saja sesuai ketentuan.
Jika wajib pajak patuh dalam melaksanakan kewajiban mereka dalam bayar pajak, maka aliran dana PAD (Pemasukan Asli Daerah) pun akan tetap lancar. Jika pemasukan daerah lancar, maka pembangunan daerah juga ikut lancar.
BACA JUGA:Anti Ribet, Begini Cara Mudah Cek Pajak Motor Lewat SMS
Di sisi lain, sejumlah provinsi juga telah menghapus tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif di masing-masing daerah.
BBNKB II merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor antara dua pihak yang dilakukan karena jual-beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Sementara pajak progresif adalah penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama. Pajak progresif diterapkan untuk mengendalikan pertumbuhan kendaraan pada suatu daerah.
BACA JUGA:Berapa Biaya Kuliah di Poltekkes Bandung? Kualitas Bagus, Gak Bikin Tabungan Jebol
Penghapusan tarif BBNKB II dan pajak progresif ini dilakukan sesuai ketetapan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Berikut daftar provinsi yang sudah menghapus BBNKB II dan pajak progresif per Januari 2024. Daftar provinsi yang sudah menghapus BBNKB II:
1. Sumatera Utara
2. Sumatera Barat
3. Riau
4. Kepulauan Riau
5. Jambi
6. Bengkulu
7. Sumatera Selatan
8. Kepulauan Bangka Belitung
9. Lampung
10. DKI Jakarta
11. Jawa Barat
12. Banten
13. Jawa Tengah
14. Jawa Timur
15. Kalimantan Barat
16. Kalimantan Tengah
17. Kalimantan Selatan
18. Kalimantan Timur
19. Kalimantan Utara
20. Sulawesi Utara
BACA JUGA:Solusi Kebutuhan UMKM, Ini Syarat KUR Mandiri 2024 dan Tabel Angsuran Rp5-20 Juta Tenor 3 Tahun
21. Gorontalo
22. Sulawesi Tengah
23. Sulawesi Selatan
24. Sulawesi Tenggara
25. Bali
26. Nusa Tenggara Barat
27. Nusa Tenggara Timur
28. Maluku
29. Maluku Utara
30. Papua
31. Papua Barat
32. Papua Tengah
33. Papua Selatan
34. Papua Barat Daya
BACA JUGA:Berapa Biaya Kuliah di Poltekkes Bandung? Kualitas Bagus, Gak Bikin Tabungan Jebol
Daftar provinsi yang sudah menghapus pajak progresif:
1. Aceh
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Barat
4. Kepulauan Riau
5. Jambi
6. Sumatera Selatan
7. Jawa Timur
8. Kalimantan Barat
9. Kalimantan Tengah
10. Kalimantan Selatan
BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Ini 3 Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online
11. Kalimantan Timur
12. Gorontalo
13. Sulawesi Tengah
14. Sulawesi Selatan
15. Sulawesi Tenggara
16. Nusa Tenggara Timur
17. Papua
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


