Daftar 11 Provinsi Buka Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Pajak Kendaraan, Cek Daerah Anda
11 provinsi yang buka pemutihan pajak kendaraan dan diskon pajak kendaraan tahun 2025--
Pemerintah Jawa Tengah memberi diskon PKB dan BBNKB mulai 5 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025.
Dalam unggahan akun resmi Instagram Bapenda Jateng, diskon PKB diberikan sebesar 13,94 persen dan diskon BBNKB diberikan sebesar 24,70 persen.
BACA JUGA:Game Penghasil Saldo DANA Gratis Rp145 Ribu, Coba Mainkan 5 Game Ini Sembari Menunggu Beduk
7. Yogyakarta
Pemprov DI Yogyakarta juga tidak memberlakukan kenaïkkan pajak kendaraan usai berlakunya opsen sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2023.
Yogyakarta menetapkan tarif PKB 0,9 persen ditambah biaya opsen yang diambil 66 persen dari PKB. Hasilnya, tarif PKB Yogyakarta menjadi 1,496 persen atau lebih kecil dari tahun lalu.
8. Jawa Timur
Pemerintah Jawa Timur memastikan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB, meski aturan opsen PKB dan BBNKB telah ditetapkan.
"Pemprov Jatim memberikan keringanan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB yang tertuang dalam Kepgub Jatim No.100.3.3.1/722/KPTS/013/2024demi menjaga daya beli masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mendukung stabilitas industri otomotif di Jawa Timur," tulis Bapenda Jatim di Instagram.
Keputusan Gubernur ini disebut berdasarkan pasal 96 UU HKPD yang menyatakan Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan Retribusi dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak.
Dikutip laman Bapenda Jatim, berdasarkan UU HKPD besaran tarif PKB mengalami penurunan 0,3 persen dari tarif 1,5 persen menjadi 1,2 persen dan BBNKB mengalami penurunan 0,5 persen dari tarif 12,5 persen menjadi 12 persen, sedangkan untuk BBNKBII atau menjadi 0 (nol) atau gratis.
BACA JUGA:Simulasi Kredit Motor Yamaha Nmax Turbo 2025 di Bengkulu, Berikut Angsuran Bulanannya
9. Jawa Barat
Seperti Jateng dan Jatim, Jabar juga menyebut tidak ada kenaikan pajak meski aturan opsen telah berlaku.
"Pajak Kendaraan turun, sehingga meskipun ada kebijakan opsen tidak ada kenaikan besaran yang harus dibayarkan wajib pajak. BBNKB II juga dibebaskan," tulis mereka di Instagram.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


