Iklan RBTV

Motif Pemuda di Bengkulu Sebar Video Asusila di Medsos, Ditreskrimsus Polda Bengkulu Temukan Bukti Ini

Motif Pemuda di Bengkulu Sebar Video Asusila di Medsos, Ditreskrimsus Polda Bengkulu Temukan Bukti Ini

Tersangka AT yang ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu--

Kasubdit Siber juga mengimbau agar generasi muda lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyalahgunakannya untuk tindakan melanggar hukum.

"Selain menjadi sumber informasi, media sosial bisa berdampak negatif jika disalahgunakan. Oleh karenanya generasi muda harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial," tutup Kasubdit.

BACA JUGA:Rembuk Stunting, Segini Target yang Dikejar Wawali Kota Bengkulu Ronny PL Tobing

Akibat dari perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 1 Junto Pasal 27 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2024.

(Adrian M Yusuf)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait