Polda Bengkulu Tangkap Pria Asal Bandung Penyebar Konten Porno, Ratusan Video Disebar Via Medsos
Kasubdit Siber Polda Bengkulu--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Polda Bengkulu tangkap warga asal Bandung penyebar konten porno. Personel Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengamankan seorang pria berinisial EP (42) warga Bandung, Jawa Barat.
Tersangka EP yang pernah tersandung hukum ini harus kembali berurusan dengan polisi karena lantaran melakukan tindak pidana penyebaran konten kesusilaan melalui akun pribadi media sosialnya.
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Siber, AKBP. Haerudin menyampaikan, tersangka ini secara sengaja mempertontonkan bagian organ sensitif yang diunggah melalui media sosial tersangka.
Video asusila tersebut disebar oleh tersangka kepada kaum hawa.
"Kita amankan satu orang karena membagikan konten video asusila," kata Kasubdit Siber, Rabu (20/8).
BACA JUGA:211 Unit Kendaraan Dinas Milik Pemprov Bengkulu Mati Pajak
Berdasarkan pengakuan dari tersangka saat diperiksa, EP mengaku sudah melakoni aktivitasnya dalam waktu 1 tahun.
Tidak hanya satu atau dua video, ternyata sudah ratusan video yang bermuatan asusila sudah disebarnya ke media sosial.
"Sudah cukup lama, pengakuannya sudah 1 tahun melakukan aktivitas penyebaran video bermuatan asusila itu," pungkas AKBP. Haerudin.
Pasca ditangkap, tersangka EP saat ini dijebloskan ke sel tahanan Polda Bengkulu dan akan dijerat dengan pasal kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 1 juncto ayat 1 dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara.
BACA JUGA:Job Fit Pejabat Eselon II, Walikota Beri 3 Syarat untuk Pejabat Pemkot Bengkulu
(Adrian)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


