Apa Bisa DC Ditangkap Polisi? Penjelasan Praktisi Hukum UNIB, Doktor Zico Junius Fernando
Doktor Zico Junius Fernando, dosen sekaligus praktisi hukum Universitas Bengkulu--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Apa bisa Debt Collector (DC) ditangkap polisi? Simak penjelasan praktisi hukum Universitas BENGKULU (UNIB) Doktor Zico Junius Fernando.
Tidak hanya Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Sudarno yang berpendapat soal penarikan kendaran bermotor oleh pihak leasing.
Praktisi Hukum di Bengkulu juga berpendapat salah satunya Dr. Zico Junius Fernando, S.H., M.H sekaligus Dosen Universitas Bengkulu Fakultas Hukum.
BACA JUGA:Jika Diancam Debt Collector, Ini yang Harus Dilakukan, Jangan Takut
Menurut Zico, dalam konteks hukum di Indonesia, penarikan kendaraan yang menunggak oleh debt collector tidak bisa dilakukan secara sewenang-wenang.
Karena berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, debt collector tidak memiliki kewenangan untuk menarik kendaraan secara paksa, apalagi dengan cara yang mengandung unsur kekerasan atau intimidasi.
BACA JUGA:Debt Collector Ditangkap Polisi, Ini Penjelasan Kapolresta Bengkulu Tentang Penarikan Objek Fidusia
Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-XVII/2019, yang menegaskan bahwa perusahaan leasing tidak dapat melakukan eksekusi kendaraan secara langsung jika terjadi wanprestasi, kecuali ada kesepakatan antara debitur dan kreditur.
BACA JUGA:Simulasi Kredit Motor Kawasaki Ninja ZX-25R, Motor Gahar Bikin Mata Tak Berkedip
Jika debitur tidak memberikan persetujuan, maka eksekusi hanya bisa dilakukan melalui putusan Pengadilan. Selain itu, penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan harus didasarkan pada sertifikat jaminan fidusia yang telah didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM.
BACA JUGA:Berburu Berkah Ramadan 2025, Polres Mukomuko Bagikan Takjil
Jika leasing tidak memiliki sertifikat fidusia, mereka tidak berhak menarik kendaraan secara sepihak dan harus mengajukan permohonan ke Pengadilan untuk melakukan eksekusi.
Namun, jika debt collector tetap melakukan penarikan secara paksa tanpa prosedur yang sah, maka tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
BACA JUGA:Debt Collector di Bengkulu Ditangkap Polisi, Ini Alibinya Saat Diperiksa Penyidik
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


