Apa Bisa DC Ditangkap Polisi? Penjelasan Praktisi Hukum UNIB, Doktor Zico Junius Fernando
Doktor Zico Junius Fernando, dosen sekaligus praktisi hukum Universitas Bengkulu--
Pemilik kendaraan yang menjadi korban perampasan atau kekerasan oleh debt collector dapat melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwajib dengan dasar:
- Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan
- Pasal 365 KUHP tentang Perampasan atau Pencurian dengan Kekerasan
- Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang Milik Orang Lain.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Syarat KUR BRI 2025 Tanpa Jaminan dan Tips Lolos Verifikasi
Selain aspek pidana, Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 juga mengatur bahwa penagihan utang oleh perusahaan pembiayaan harus dilakukan dengan cara yang beretika, tidak melanggar hukum, dan tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
BACA JUGA:4 Game Penghasil Uang Langsung Cair ke DANA, Lumayan untuk Modal Bukber Bareng Ayang
Oleh karena itu, jika seseorang mengalami tindakan intimidasi atau penarikan kendaraan secara tidak sah oleh debt collector, mereka dapat melaporkan kejadian tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau kepolisian untuk mendapatkan perlindungan hukum.
BACA JUGA:Sebelum Mengajukan Pinjaman, Ini Jenis Pinjaman KUR BNI 2025 serta Plafon Maksimal
Dengan demikian, masyarakat diharapkan lebih memahami hak-haknya dalam menghadapi tindakan debt collector yang tidak sesuai dengan hukum dan dapat mengambil langkah hukum yang tepat untuk melindungi diri mereka dari praktik yang melanggar aturan.
BACA JUGA:3 Game Gratis Penghasil Uang, Peluang Menarik hanya Menggunakan Hp
(Rendra Aditya)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


