Iklan RBTV

Maunya Seperti CPNS, Apakah Seorang PPPK Bisa Bekerja Sampai Usia Pensiun?

Maunya Seperti CPNS, Apakah Seorang PPPK Bisa Bekerja Sampai Usia Pensiun?

Bisakah seorang PPPK bekerja sampai usia pensiun seperti PNS?--

BACA JUGA:Ada Harapan Pengangkatan Dipercepat, Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima CPNS 2024

Beberapa daerah mungkin masih membutuhkan waktu untuk menyesuaikan sistem administrasi mereka dan memastikan bahwa evaluasi kinerja dapat dilakukan dengan baik.

Oleh karena itu, PPPK di beberapa daerah mungkin harus menunggu beberapa waktu sebelum mereka bisa merasakan manfaat dari aturan baru ini.

Perubahan kebijakan ini sudah mulai diterapkan di beberapa daerah di Indonesia. 

Beberapa contoh daerah yang telah mengimplementasikan kebijakan masa kontrak PPPK hingga pensiun adalah Makassar dan Jawa Timur.

Di Makassar, kontrak PPPK yang awalnya berlaku dari 1 Juni 2023 hingga 31 Mei 2025 kini telah diganti dengan kontrak yang berlaku hingga usia pensiun.

BACA JUGA:Saldo Minimal e-Toll dan Tarif Tol Trans Sumatera Tujuan Palembang Sumatera Selatan untuk Mudik 2025

Hal serupa juga terjadi di Jawa Timur, di mana masa kontrak PPPK kini ditetapkan hingga usia 60 tahun.

Dengan perubahan ini, PPPK di kedua daerah tersebut bisa merasa lebih tenang dalam menjalani pekerjaan mereka karena mereka tahu bahwa kontrak mereka tidak akan diputus tanpa alasan yang jelas selama kinerja mereka tetap baik.

Meskipun kebijakan baru ini menjanjikan kepastian bagi para PPPK, ada satu hal yang perlu dicatat: peraturan tentang kontrak hingga pensiun belum berlaku untuk PPPK tahun 2024.

Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP), Heti Kustrianingsih, menjelaskan bahwa PPPK 2024 belum dapat langsung menikmati masa kontrak yang berlaku hingga pensiun.

Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa PPPK yang baru saja diterima harus menjalani penilaian kinerja minimal selama 1 tahun sebelum mereka dapat mendapatkan kontrak yang berlaku hingga usia pensiun.

Penilaian kinerja ini dilakukan untuk memastikan bahwa PPPK benar-benar layak dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh instansi.

BACA JUGA:Bagaimana Nasib Lulusan PPPK Melampaui Usia? Apakah Bisa Diangkat? Begini Ketentuan dari BKN

Tanpa evaluasi yang cukup, maka sulit bagi pemerintah untuk memutuskan apakah seseorang layak untuk memiliki kontrak kerja yang berlangsung dalam jangka panjang hingga pensiun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: