Iklan RBTV

Resmi, Ini Tarif Listrik Per KWh Berlaku di April 2025, Ada Kenaikan?

Resmi, Ini Tarif Listrik Per KWh Berlaku di April 2025, Ada Kenaikan?

Tarif Listrik yang Berlaku di April 2025 --

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Bagi masyarakat Indonesia, terutama para pelanggan setia PLN, mengetahui besaran tarif listrik pasca diskon 50 persen adalah hal yang penting.

Salah satu istilah penting dalam konteks tarif listrik adalah kWh, yang merupakan singkatan dari kilowatt-hour atau kilowatt jam. kWh digunakan sebagai satuan untuk mengukur penggunaan energi listrik.

BACA JUGA:Daftar Provinsi yang Buka Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan 2025, Adakah Wilayahmu?

Kabar terbarunya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik terbaru untuk kuartal II atau sepanjang April-Juni 2025.

“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Lantas, berapa tarif listrik terbaru per April 2025?

BACA JUGA:Cara Dapat Saldo DANA Gratis dari Aplikasi Uang Nyata Lite, Gunakan Tips Berikut

Tarif Listrik April 2025

Kabar baiknya, tarif listrik per kWh pada Februari 2025 diputuskan tidak mengalami kenaikan atau tetap.

Bahkan, tarif listrik 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan alias tetap mendapat subsidi listrik.

Adapun golongan 24 tersebut mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

BACA JUGA:Pinjaman KAR BTN Diskon 50 Persen dan CashBack Rp 1 Juta, Segera Ajukan

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Hadu, tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan November 2024 hingga Januari 2025, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

BACA JUGA:Aplikasi Baca Novel Gratis Penghasil Saldo DANA 2025, Download Sekarang di PlayStore!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: