Iklan RBTV

Gubernur Berlomba Ringankan Beban Pajak Kendaraan, Ini Batas Waktu untuk Provinsi Kaltim dan Sulteng

Gubernur Berlomba Ringankan Beban Pajak Kendaraan, Ini Batas Waktu untuk Provinsi Kaltim dan Sulteng

Pemutihan Pajak Kendaraan--

BACA JUGA:Penyebab Lapak Pedagang di Pasar Kepahiang Luluh Lantak Dihantam Tim Gabungan

Pemutihan Pajak Kendaraan Untuk Sulawesi Tengah

Sementara itu, berlomba dengan Kalimantan Timur (Kaltim), Sulawesi Tengah (Sulteng) juga memilih momen ulang tahun ke-61 sebagai waktu yang tepat untuk berbagi keringanan kepada warganya.

Melalui Keputusan Gubernur Nomor 900.1.13.1/083/BAPENDA-G.ST/2025, Gubernur Anwar Hafid memberikan insentif pemutihan PKB yang berlaku mulai 14 April hingga 14 Mei 2025.

Kebijakan ini mencakup pembebasan atas pokok dan denda pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya, dan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat di wilayah Sulawesi Tengah.

BACA JUGA:Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Aksesoris Fashion Ini Tembus Pasar Internasional

Namun seperti halnya di Kaltim, pemutihan ini tidak berlaku untuk kendaraan baru, hasil lelang, maupun kendaraan yang baru masuk dari luar provinsi.

Langkah tepat yang diambul oleh dua provinsi ini tentu saja akan sangat membantu meringankan beban warga.

Jika kamu adalah masyarakat tinggal di Kalimantan Timur atau Sulawesi Tengah, jangan lewatkan kesempatan ini. Bayar pajak tepat waktu, lunasi beban lama, dan jadi bagian dari masyarakat yang ikut membangun daerahnya.

BACA JUGA:Kenali, Ini Tanda-tanda Busi Kendaraan Sudah Harus Diganti, Jangan Tunggu Rusak

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: