Iklan RBTV

Ringankan Beban Masyarakat, Gubernur Kalimantan Selatan Hadirkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Ini Jadwalnya

Ringankan Beban Masyarakat, Gubernur Kalimantan Selatan Hadirkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Ini Jadwalnya

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Kalimantan Selatan --

Soalnya, kalau tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan STNK dalam waktu dua tahun setelah masa berlaku habis, data kendaraan kamu bisa dihapus secara permanen.

Hal ini sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi, jangan sampai kendaraan kamu jadi bodong ya!

BACA JUGA:Masyarakat Enggano Terancam Terisolir, Helmi Hasan Geram Lihat Pelindo Tak Serius Tangani Pengerukan Alur

Berikut dokumen yang harus disiapkan dan syarat mendaftar pemutihan pajak kendaraan:

- Asli dan fotokopi STN kendaraan

- Asli dan fotokopi KTP sesuai nama di STNK

- Asli dan fotokopi Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP)

- Sampul map warna merah (untuk mobil) dan kuning (untuk motor)

- Uang sejumlah pajak pokok untuk membayar pajak pokok kendaraan

BACA JUGA:Jangan Asal Beli, Begini Cara Membaca Kode Pada Ban Kendaraan

Sedangkan untuk bisa menikmati pembebasan BBNKB, langkah yang harus ditempuh adalah:

- Dokumen asli dan fotokopi untuk STNK, KTP, BPKB

- Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai.

BACA JUGA:Ayo ke Samsat, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 dari Gubernur Aceh

Program pemutihan pajak ini bukan hanya membantu masyarakat, tapi juga punya dampak positif buat pemerintah daerah. Manfaatnya antara lain:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: