Ringankan Beban Masyarakat, Gubernur Kalimantan Selatan Hadirkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Ini Jadwalnya
Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Kalimantan Selatan --
Soalnya, kalau tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan STNK dalam waktu dua tahun setelah masa berlaku habis, data kendaraan kamu bisa dihapus secara permanen.
Hal ini sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi, jangan sampai kendaraan kamu jadi bodong ya!
Berikut dokumen yang harus disiapkan dan syarat mendaftar pemutihan pajak kendaraan:
- Asli dan fotokopi STN kendaraan
- Asli dan fotokopi KTP sesuai nama di STNK
- Asli dan fotokopi Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP)
- Sampul map warna merah (untuk mobil) dan kuning (untuk motor)
- Uang sejumlah pajak pokok untuk membayar pajak pokok kendaraan
BACA JUGA:Jangan Asal Beli, Begini Cara Membaca Kode Pada Ban Kendaraan
Sedangkan untuk bisa menikmati pembebasan BBNKB, langkah yang harus ditempuh adalah:
- Dokumen asli dan fotokopi untuk STNK, KTP, BPKB
- Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai.
BACA JUGA:Ayo ke Samsat, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 dari Gubernur Aceh
Program pemutihan pajak ini bukan hanya membantu masyarakat, tapi juga punya dampak positif buat pemerintah daerah. Manfaatnya antara lain:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


