Rohidin Mersyah CS Akan Jalani Sidang di Bengkulu, Dijadwalkan Tanggal 21 April 2025 ini
--
Oyong menyatakan, PN Bengkulu juga sudah menunjuk majelis hakim yang akan memimpin persidangan. Rencananya, sidang perdana perkara digelar pada hari Senin tanggal 21 April 2025.
BACA JUGA:Tiket KMP Pulau Tello Digratiskan, Begini Penjelasan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan
"Berdasarkan berkas perkaranya, ketiga terdakwa dijerat pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana," kata Humas PN Bengkulu.
Rendra Aditya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


