Iklan RBTV

Klaim Ne Bis In Idem, Kuasa Hukum Murman Efendi Ajukan Praperadilan, Ini Respon Kajari Seluma

Klaim Ne Bis In Idem, Kuasa Hukum Murman Efendi Ajukan Praperadilan, Ini Respon Kajari Seluma

Suasana sidang Praperadilan Murman Efendi mantan Bupati Seluma--

SELUMA, RBTV.DISWAY.ID - Kuasa hukum Murman Efendi mantan Bupati Seluma mengajukan Praperadilan atas perkara yang menimpa kliennya.

Mantan Bupati Seluma, H. Murman Effendi, SE., SH., MH ditetapkan oleh penyidik pidsus Kejari Seluma sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan perkantoran Pemerintah Kabupaten Seluma tahun anggaran 2009–2011,

Atas penetapan tersebut, Erwin Sagitarius menilai bahwa perkara ini bersifat Ne Bis In Idem. Hal ini diungkapkannya usai mengikuti sidang perdana Praperadilan di Pengadilan Negeri Tais yang diketuai oleh Hakim Tunggal Galuh Wahyu Kumalasari, pada Senin siang 28 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA:Waspada Pelaku Hipnotis Berkeliaran, Lansia Penjual Kerupuk Keliling Kena Hipnotis di Pasar Minggu

Ia menilai langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menetapkan kliennya sebagai tersangka merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas kepastian hukum, karena objek perkara yang sama telah disidangkan dan diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu dan merupakan satu rangkaian.

"Praperadilan ini merupakan satu persoalan yang seharusnya dibahas pada perkara sebelumnya di sidang Tipidkor, karena mengingat ini masih dalam bentuk rangkaian peristiwa, pertimbangan kita tidak etis seorang penegak hukum itu, melakukan pemenggalan kasus maka kita nyatakan sebagai suatu perkara yang sudah Ne Bis In Idem karena rangkaian peristiwanya sama," ujar Erwin Sagitarius kepada tim rbtv.disway.id

BACA JUGA:Ada 5 Desa di Kabupaten Lebong yang Mendapat Dana Desa Terbanyak, Ini Daftar Lengkapnya

Erwin Sagitarius menambahkan bahwa Murman Effendi telah lebih dahulu diperiksa dan diputus dalam perkara serupa melalui perkara Nomor: 48/Pid.Sus/TPK/2025/PN.Bkl. 

Perkara tersebut menyangkut pembebasan lahan perkantoran di Pematang Aur yang dasarnya merujuk pada Kesepakatan Tukar Menukar Tanah No. 593.8/40/B:XII/2008 tertanggal 22 Desember 2008 antara Pemerintah Kabupaten Seluma sebagai pihak tergugat.

BACA JUGA:Liburan Asyik tapi Hemat, 10 Negara Termurah untuk Jalan-jalan ke Luar Negeri di Tahun 2025

Saat ini, putusan tersebut tengah dalam proses banding, pasca Murman Efendi divonis 2 tahun 10 bulan penjaga oleh Pengadilan Tipidkor Bengkulu.

“Substansi perkara yang saat ini dijadikan dasar penetapan tersangka, sebenarnya telah diperiksa dan diputus dalam perkara sebelumnya. Oleh karena itu, secara hukum seharusnya tidak dapat diperiksa kembali. Ini jelas bertentangan dengan prinsip Nebis In Idem, dimana seseorang tidak dapat diadili dua kali atas perkara yang sama,” terang Erwin.

BACA JUGA:Tahun Ini 15 Desa di Kabupaten Mukomuko Dapat Dana Desa Lebih dari Rp 1 Miliar, Ini Rincian Seluruh Desa

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait