Iklan RBTV

Klaim Ne Bis In Idem, Kuasa Hukum Murman Efendi Ajukan Praperadilan, Ini Respon Kajari Seluma

Klaim Ne Bis In Idem, Kuasa Hukum Murman Efendi Ajukan Praperadilan, Ini Respon Kajari Seluma

Suasana sidang Praperadilan Murman Efendi mantan Bupati Seluma--

Lanjutnya, dalam perkara sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sah atau tidaknya Kesepakatan Tukar Menukar Tanah yang dijadikan dasar pembebasan lahan

Dengan demikian, segala tindakan terkait pencairan anggaran atau pembayaran atas objek yang sama, menurut Erwin, merupakan bagian dari rangkaian peristiwa hukum yang sudah dinyatakan selesai dalam proses peradilan.

“Jika kemudian proses pembayarannya dijadikan alasan penetapan tersangka baru, itu justru melanggar asas concursus realis atau pembarengan perbuatan dalam hukum pidana. Semua rangkaian hukum yang menyangkut objek lahan tersebut telah dibuka dan diuji di Pengadilan, tidak bisa dipecah-pecah untuk kemudian dijadikan dasar penetapan perkara baru,” tegasnya.

BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Bengkulu Utara Ada 27 Desa Dapat Lebih dari Rp 1 Miliar, Berikut Daftarnya

Sementara itu, Kajari Seluma Eka Nugraha menegaskan pihaknya meyakini perkara ini bukanlah Nebis In Idem, atau perkara yang diputuskan sebelumnya, karena perkara yang diajukan dalam persidangan di Tipidkor yang telah diputus itu adalah pengadaan tanah di tahun anggaran 2008, sedangkan perkara yang disidik saat ini adalah pengadaan tanah 2009-2011.

"Kami penyidik meyakini perkara ini bukanlah Nebis In Idem, atau perkara yang diputuskan sebelumnya, karena perkara yang diajukan dalam persidangan di Tipidkor yang telah diputus itu adalah pengadaan tanah di tahun anggaran 2008, sedangkan perkara yang disidik saat ini adalah pengadaan tanah 2009-2011," tegas Eka Nugraha.

BACA JUGA:Putra Mas Wigoro Resmi Nahkodai DPD Partai NasDem di Kabupaten Rejang Lebong

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait