Iklan RBTV

Pelaku Pengancaman Terhadap Ketua RT Diringkus Polisi, Begini Pengakuannya

Pelaku Pengancaman Terhadap Ketua RT Diringkus Polisi, Begini Pengakuannya

YS saat diringkus Tim Opsnal Polsek Selebar, Kota Bengkulu--

Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 335 KUHPidana, tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 1,5 tahun kurungan penjara.

BACA JUGA:Syarat dan Cara Daftar Penerima KIP Kuliah untuk Jalur Mandiri 2025

(Adrian M Yusuf)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: