Pelaku Pengancaman Terhadap Ketua RT Diringkus Polisi, Begini Pengakuannya
YS saat diringkus Tim Opsnal Polsek Selebar, Kota Bengkulu--
Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 335 KUHPidana, tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 1,5 tahun kurungan penjara.
BACA JUGA:Syarat dan Cara Daftar Penerima KIP Kuliah untuk Jalur Mandiri 2025
(Adrian M Yusuf)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


