Iklan RBTV

Cek Jadwal SIM Keliling Hari Ini, Segini Biaya Perpanjangan

Cek Jadwal SIM Keliling Hari Ini, Segini Biaya Perpanjangan

Jadwal SIM Keliling Hari Ini--

Siapa Saja yang Bisa Pakai Layanan Ini?

Layanan SIM Keliling ini diperuntukkan khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif (belum jatuh tempo).

Jadi, kalau masa berlaku SIM kamu sudah lewat, kamu tidak bisa menggunakan layanan ini dan harus langsung ke Satpas untuk mengurus pembuatan SIM baru.

Oh ya, layanan ini bisa diakses oleh warga dari seluruh Indonesia, bukan cuma penduduk DKI atau Sukabumi saja.

Tapi ingat, idealnya perpanjangan dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.

BACA JUGA:Syarat Kupedes BRI 2025 untuk Modal Usaha, Ini Biaya yang Perlu Diketahui

Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum datang ke lokasi SIM Keliling, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen berikut:

- SIM asli yang masih berlaku

-  Fotokopi SIM dan KTP

-  KTP asli (wajib dibawa)

- Surat keterangan sehat dari dokter

-  Hasil tes psikologi (bisa dilakukan di tempat atau secara online di beberapa wilayah)

Pastikan semua dokumen sudah lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar dan cepat.

BACA JUGA:Syarat Kupedes BRI 2025 untuk Modal Usaha, Ini Biaya yang Perlu Diketahui

Biaya Perpanjangan SIM

Untuk urusan biaya, tarif resminya adalah sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: