Begini Aturan Terbaru PPPK Tahap 2, Apakah Gunakan Passing Grade?
Seleksi PPPK Tahap 2 --
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - PPPK tahap 2 sudah dimulai! Ini aturan terbaru, syarat pesertam dan fakta tentang passing grade.
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 resmi bergulir, dan para peserta yang sebelumnya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pada tahap administrasi kini bersiap melangkah ke tahapan selanjutnya seleksi kompetensi.
BACA JUGA:Bupati Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Rejang Lebong, Titip Doa untuk Kebahagiaan Daerah
Seleksi ini sudah dijadwalkan dan berlangsung mulai dari 22 April hingga 16 Mei 2025.
Lantas, seperti apa mekanismenya, siapa saja yang bisa ikut, dan apakah seleksi tahap ini memakai sistem passing grade?
BACA JUGA:KUR BRI Hari Ini, Pinjaman Rp 300 Juta Bayar 60 Kali, Cicilan per Bulannya Segini
Seleksi PPPK Tahap 2 Diatur Ketat Lewat Kepmenpan-RB
Seluruh proses seleksi PPPK tahun ini mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 347 Tahun 2024.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa seleksi kompetensi terdiri dari tiga bagian: kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta wawancara.
Khusus untuk PPPK Tahap 2, peserta akan diuji berdasarkan kombinasi nilai dari ketiga bagian ini. Jadi, bukan hanya kemampuan teknis yang diuji, tapi juga bagaimana peserta mengelola situasi sosial, budaya, dan aspek kepemimpinan.
BACA JUGA:Apakah Sudah Berubah? Segini Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Bulan Mei 2025
Siapa yang Bisa Ikut Seleksi PPPK Tahap 2?
Tidak semua pelamar bisa ikut tahap ini. Hanya mereka yang memenuhi syarat tertentu yang diberikan izin untuk mengikuti seleksi kompetensi.
Berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024 dan tambahan dari Kepmenpan RB Nomor 634 Tahun 2024, berikut ini adalah kelompok yang berhak ikut:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


