Begini Aturan Terbaru PPPK Tahap 2, Apakah Gunakan Passing Grade?
Seleksi PPPK Tahap 2 --
1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II)
Yaitu tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
2. Tenaga Non-ASN
Pegawai non-aparatur sipil negara yang bekerja minimal 2 tahun terakhir secara terus menerus di instansi pemerintah dan sudah terdaftar di BKN.
Selain itu, ada ketentuan tambahan bagi peserta yang sebelumnya tidak lolos seleksi tahap 1, tidak memenuhi syarat saat daftar CPNS, atau belum pernah mendaftar seleksi ASN sama sekali. Dengan kata lain, PPPK Tahap 2 juga menjadi kesempatan kedua bagi banyak pelamar.
BACA JUGA:Rincian Angsuran KUR Mandiri Hari Ini Pinjaman Rp 20 Juta, Cicilan hingga 60 Kali
Apakah PPPK Tahap 2 Pakai Passing Grade?
Pertanyaan ini cukup sering muncul, dan jawabannya adalah tidak. Tidak ada passing grade atau nilai minimum tertentu yang harus dicapai peserta.
Tapi jangan senang dulu, karena sistemnya menggunakan sistem peringkat. Artinya, peserta dinyatakan lulus jika masuk dalam peringkat terbaik berdasarkan nilai total.
BACA JUGA:KUR BRI Hari Ini Pinjaman Rp 75 Juta, Cicilan 60 Kali Bayar Rp 1 Jutaan per Bulan
Total nilai maksimum yang bisa diraih adalah 445 poin, yang terbagi menjadi:
- 225 poin untuk kompetensi teknis
- 180 poin untuk manajerial dan sosial kultural
- 40 poin untuk wawancara
Jadi, semakin tinggi nilai total yang kamu peroleh, makin besar pula peluang untuk lolos.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


