Apakah Sudah Berubah? Segini Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Bulan Mei 2025
Berapa iuran BPJS Kesehatan yang berlaku bulan Mei--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Apakah sudah berubah? Segini iuran BPJS Kesehatan yang berlaku bulan Mei 2025.
Mulai 1 Juli 2025, sistem pelayanan rawat inap di BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan signifikan dengan diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kualitas fasilitas rawat inap di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan serta memastikan pelayanan yang lebih merata bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal ini bertujuan untuk mencapai standar pelayanan minimal yang konsisten dan memadai bagi semua peserta.
BACA JUGA:Masa Berlaku SIM A atau C Hampir Habis? Cek Jadwal SIM Keliling di Jakarta hingga Bogor Mei 2025
Sistem KRIS dan Kriteria Fasilitasnya
Sistem KRIS ini menggantikan sistem kelas rawat inap yang ada saat ini, yang membedakan peserta BPJS Kesehatan berdasarkan kelas kamar rawat inap (Kelas I, II, III).
Sistem ini mengatur bahwa kapasitas tempat tidur dalam satu kamar dibatasi maksimal 4 unit untuk meningkatkan kenyamanan pasien.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2024, rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus memenuhi 12 kriteria fasilitas KRIS yang harus dipenuhi, termasuk:
1. Kelengkapan tempat tidur dengan 2 kotak kontak dan nurse call.
2. Ketersediaan nakas di setiap tempat tidur.
3. Suhu ruangan yang stabil antara 20 hingga 26 derajat Celsius.
4. Pemisahan ruang berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.
5. Kepadatan ruang rawat inap yang maksimal 4 tempat tidur dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


