Apakah Sudah Berubah? Segini Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Bulan Mei 2025
Berapa iuran BPJS Kesehatan yang berlaku bulan Mei--
6. Tirai/partisi yang menempel di plafon.
7. Kamar mandi dalam ruang rawat inap yang sesuai standar aksesibilitas.
8. Outlet oksigen di setiap ruang rawat inap.
9. Ventilasi udara dengan pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
10. Pencahayaan buatan dengan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
11. Komponen bangunan yang tidak mudah menyerap kelembapan.
BACA JUGA:Jangan Diabaikan, Ini Risiko Jika ASN Belum Aktivasi MFA
Dengan standar KRIS yang diterapkan, diharapkan kualitas layanan rawat inap akan lebih baik dan setara di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan.
Perubahan Kelas dan Tarif Iuran BPJS Kesehatan
Mulai Juli 2025, BPJS Kesehatan akan menghapuskan sistem kelas 1, 2, dan 3 dan menggantinya dengan skema baru yang lebih merata untuk seluruh peserta, yaitu sistem KRIS.
Meski demikian, penyesuaian tarif atau iuran BPJS Kesehatan baru akan diberlakukan setelah Perpres No. 59 Tahun 2024 diterapkan. Berikut adalah rincian iuran yang berlaku hingga perubahan:
Kelas I: Rp150.000 per bulan per peserta.
Kelas II: Rp100.000 per bulan per peserta.
Kelas III: Rp42.000 per bulan per peserta (dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000, peserta hanya membayar Rp35.000).
Namun, dengan penghapusan sistem kelas ini, biaya iuran akan disesuaikan dengan standar KRIS, meskipun belum ada informasi pasti terkait besaran perubahan tarif iuran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


