Apakah Sudah Berubah? Segini Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Bulan Mei 2025
Berapa iuran BPJS Kesehatan yang berlaku bulan Mei--
2. Pekerja Penerima Upah (PPU):
Untuk pegawai negeri, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, iuran adalah 5% dari gaji, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Bagi pekerja swasta atau di BUMN/BUMD, iuran juga 5% dengan rincian serupa.
3. Peserta Mandiri (PBPU): Membayar berdasarkan kelas layanan yang dipilih (Kelas I, II, atau III).
Sebagai contoh, untuk kelas III, peserta hanya membayar Rp35.000 per bulan setelah subsidi pemerintah.
Demikian tarif BPJS Kesehatan yang berlaku pada bulan Mei 2025. Semoga bermanfaat.
Nutri Septiana
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


