Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Solusi Buat Honorer Tetap Gajian Meski Gagal CPNS, Ini Detail Lengkapnya!
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Solusi Buat Honorer Tetap Gajian Meski Gagal CPNS, Ini Detail Lengkapnya!--foto:rbtv.disway.id
BACA JUGA:Tabel KUR BRI Hari Ini, Pinjaman Rp 55 Juta, 60 Kali Bayar Cicilannya hanya Segini
Apa Bedanya Sama PPPK Penuh Waktu?
1. Jam Kerja
Paruh waktu = 4 jam/hari.
Penuh waktu = 8 jam/hari.
2. Sistem Gaji
Paruh waktu = UMP/pendapatan terakhir non-ASN.
Penuh waktu = Gaji pokok sesuai golongan, mulai dari Rp 1,9 juta hingga Rp 7,3 juta (Perpres 11/2024).
BACA JUGA:Wabup Kepahiang Wajibkan Setiap Desa Sisikan DD untuk Dapur Sehat, Tujuannya untuk Ini
3. Peluang Karir
PPPK Paruh Waktu bisa naik level jadi Penuh Waktu jika memenuhi kriteria evaluasi.
4. Fleksibilitas
Paruh waktu bisa bekerja di tempat lain selama tak mengganggu tugas utamanya. Cocok buat yang masih mau ambil kerja sampingan.
Posisi Apa Saja yang Dibuka untuk Paruh Waktu?
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


