Resmi Naik! Segini Gaji PPPK Tenaga Kesehatan 2025 Berdasarkan Pendidikan dan Golongan
Gaji dan tunjangan PPPK Nakes 2025--
Salah satu hal paling ditunggu-tunggu dari skema PPPK adalah besaran gajinya. Tahun 2025 ini, nilainya cukup kompetitif. Besarnya gaji pokok tergantung dari golongan yang kamu tempati, yang ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan dan pengalaman kerja.
Berikut daftar gaji PPPK Tenaga Kesehatan terbaru tahun 2025:
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Dengan angka seperti ini, profesi nakes PPPK makin menjanjikan, terutama jika kamu punya pengalaman kerja dan pendidikan tinggi
Jenjang Pendidikan Menentukan Golongan
Gaji yang kamu terima juga dipengaruhi oleh ijazah terakhir. Semakin tinggi jenjang pendidikan, maka semakin tinggi pula golongan tempat kamu ditempatkan. Ini dia pembagiannya:
- SMA/SMK dan D1: Golongan V
- D2: Golongan VI
- D3: Golongan VII
- D4 atau S1: Golongan IX
- S2: Golongan X
- S3: Golongan XI
Jadi, buat kamu yang sedang mempertimbangkan kuliah lanjut, bisa sekalian jadi investasi untuk penghasilan lebih tinggi di jalur PPPK.
BACA JUGA:Dorong Perputaran Ekonomi Grassroot, BRI Salurkan Kredit di Segmen Mikro Sebesar Rp632,22 Triliun
Tunjangan PPPK Tenaga Kesehatan 2025
Selain gaji pokok, PPPK Tenaga Kesehatan juga berhak menerima tunjangan, lho. Beberapa jenis tunjangan yang bisa didapatkan antara lain:
- Tunjangan Keluarga – Untuk kamu yang sudah menikah atau punya tanggungan
- Tunjangan Pangan – Biasanya berupa uang pengganti beras
- Tunjangan Jabatan – Jika kamu menjabat posisi tertentu, seperti Kepala Ruangan atau Koordinator
- Tunjangan Khusus/Fungsional – Tergantung Jabatan fungsional medis yang kamu emban
- Tunjangan Daerah – Jika ditempatkan di wilayah terpencil atau perbatasan
Besaran tunjangan ini bisa berbeda tergantung kebijakan instansi tempat kamu bekerja. Jadi bisa saja total penghasilan kamu melebihi gaji pokok.
BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Tebar 2.000 Benih Ikan dan Lepas 150 Ekor Burung di Danau Dendam Tak Sudah
Kebijakan baru soal gaji PPPK Tenaga Kesehatan ini jelas menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan para nakes.
Buat informasi resmi dan pendaftaran, kamu bisa pantau laman Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau cek regulasi lengkapnya di Perpres Nomor 11 Tahun 2024 https://peraturan.bpk.go.id/Details/276756/perpres-no-11-tahun-2024.
BACA JUGA:Ada Penyesuaian Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan, Ini Rinciannya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


