Iklan RBTV

Kronologi Pria di Kaur Diamuk Massa, Korbannya Gadis 17 Tahun

Kronologi Pria di Kaur Diamuk Massa, Korbannya Gadis 17 Tahun

YD yang sudah ditetapkan penyidik PPA sebagai tersangka--

KAUR, RBTV.DISWAY.ID - Seorang pria di Kabupaten KAUR, Provinsi Bengkulu diamuk massa, korbannya seorang gadis berusia 17 tahun, begini kronologinya.

YD pria berusia 41 tahun warga Kecamatan Kaur Selatan ini terpaksa menginap di sel tahanan Polres Kaur pasca diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kaur atas perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak bawah umur.

BACA JUGA:DPRD Kepahiang Desak Pemkab Rekrut Honorer yang Sudah Dirumahkan, Apa Alasan Rekrut THL Baru?

Peristiwa ini bermula saat YD ingin membeli seekor burung dari temannya yang merupakan kakak korban, sehingga YD mendatangi rumah korban pada Rabu (7/5) sore.

Saat tiba di rumah korban, ternyata teman (kakak korban) masih berada di kebun, sementara orang tua korban sedang tidak berada di rumah.

BACA JUGA:KUR BSI 2025 Pinjaman Modal Usaha Anti Riba untuk Pelaku UMKM, Cek Syarat dan Cara Pengajuan

Sembari menunggu temannya tersebut, YD pun menunggu di ruang tamu dan melihat korban sedang berjalan ingin membuang sampah keluar rumah.

Entah apa yang terbesit dalam pikiran pelaku, saat korban selesai membuang sampah dan kembali masuk ke dalam rumah, YD secara spontan memeluk korban dari belakang dan memegang bagian intim korban, sehingga korban berteriak meminta tolong.

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Kepahiang Tahan Mantan Sekretaris DPRD Kepahiang dan 2 Orang Bendahara

Beruntung teriakan keras korban terdengar tetangga sekitar yang langsung mendatangi rumah korban, sehingga YD panik dan berusaha melarikan diri.

YD yang berusaha kabur ini pun berhasil ditangkap warga dan sempat menjadi sasaran amukan mssa, sebelum akhirnya dibawa ke Polsek setempat.

BACA JUGA:Waspadai Sertifikat Palsu, Ini Tips Aman Berinvestasi Emas Antam

Kasat Reskrim Polres Kaur, melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Kaur, Ipda. Jelpimon mengatakan, saat ini YD sudah ditahan dan mengakui perbuatan yang dilakukannya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: