Kronologi Pria di Kaur Diamuk Massa, Korbannya Gadis 17 Tahun
YD yang sudah ditetapkan penyidik PPA sebagai tersangka--
Pengakuan dan alibi YD kepada polisi, dirinya khilaf karena melihat korban yang menggunakan pakaian transparan saat melintas di depannya.
"Pelaku sudah kita tahan di Polres Kaur dan kita tetapkan sebagai tersangka, dan dikenakan pasal 82 ayat 1 nomor 17 tahun 2016 tentang tindak pidana kekerasan seksual," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Kaur.
BACA JUGA:Ada Penyesuaian Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan, Ini Rinciannya
(Febrianto Romadhan)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


