Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, Ternyata Nominalnya Tembus Segini Lho!
Berapa gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA?--
Untuk PPPK paruh waktu, gaji dihitung berdasarkan jam kerja. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, upah per jam dihitung dengan formula: Upah per jam = Upah sebulan / 126.
Sebagai ilustrasi, jika upah sebulan ditetapkan sebesar Rp4.410.000, maka upah per jamnya adalah: Rp4.410.000 / 126 = Rp35.000 per jam
Dengan demikian, seorang PPPK paruh waktu yang bekerja selama 4 jam per hari akan menerima: Rp35.000 x 4 jam = Rp140.000 per hari.
Jika bekerja selama 22 hari dalam sebulan, total gaji yang diterima adalah:
Rp140.000 x 22 hari = Rp3.080.000 per bulan.
Perlu dicatat bahwa besaran upah per jam dapat berbeda di setiap daerah, tergantung pada Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku.
Selain itu, PPPK paruh waktu mungkin tidak menerima tunjangan yang biasanya diberikan kepada PPPK penuh waktu.
BACA JUGA:Lengkap, Berikut Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu Seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Lampung
2. Gaji PPPK Penuh Waktu Lulusan SMA
Menurut Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, lulusan SMA yang masuk dalam Golongan V PPPK penuh waktu menerima gaji berkisar antara Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900, tergantung pada masa kerja.
Perlu diperhatikan bahwa peraturan terkait gaji PPPK dapat berubah, sehingga disarankan untuk selalu memeriksa informasi terbaru dari sumber resmi pemerintah atau instansi terkait.
BACA JUGA:Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Lagi, Kilau Emas Semakin Meredup
Keuntungan PPPK paruh waktu
- Fleksibilitas Waktu: Dengan jam kerja yang lebih sedikit, PPPK paruh waktu memberikan fleksibilitas yang lebih tinggi, cocok untuk mereka yang memiliki kewajiban lain di luar pekerjaan.
- Tetap Dapat Penghasilan: Bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK penuh waktu, status PPPK paruh waktu masih memberikan mereka kesempatan untuk mendapatkan penghasilan tetap.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


