Hati-hati! Ini 11 Alasan yang Bisa Membuat Kontrak PPPK Paruh Waktu Diputus Sebelum Waktunya
Pahami apa yang menyebabkan kontrak PPPK Paruh Waktu diputuskan--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID- Hati-hati! Inilah 11 alasan yang bisa membuat kontrak PPPK paruh waktu diputus sebelum waktunya.
Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu memang bisa menjadi solusi terbaik bagi tenaga honorer yang ingin mendapatkan status kepegawaian yang lebih pasti, meskipun dengan jam kerja lebih fleksibel.
Tapi tahukah kamu? Meskipun sudah resmi bekerja, status ini tetap bisa dihentikan sewaktu-waktu jika terjadi pelanggaran tertentu atau alasan tertentu yang bersifat administratif maupun hukum.
BACA JUGA:Jangan Gegabah! Ini 7 Kesalahan Serius yang Bisa Membatalkan SK Pengangkatan PPPK, Wajib Dihindari
Agar kamu tidak kaget di tengah jalan, yuk pahami baik-baik beberapa penyebab umum yang bisa membuat kontrak PPPK paruh waktu diputus lebih cepat dari masa seharusnya.
1. Mengundurkan Diri Secara Sukarela
Jika seorang PPPK paruh waktu memutuskan untuk mundur dari jabatannya, maka kontraknya otomatis akan dihentikan.
Pengunduran diri juga dianggap terjadi jika pegawai tidak melengkapi dokumen administrasi yang dibutuhkan dalam waktu yang telah ditentukan.
2. Wafat atau Meninggal Dunia
Ini adalah alasan pemutusan kontrak yang bersifat alami. Jika PPPK paruh waktu meninggal dunia, maka status kepegawaiannya otomatis dibatalkan oleh instansi terkait.
3. Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945
Sebagai bagian dari aparatur negara, PPPK wajib menjaga kesetiaan terhadap ideologi negara.
Jika seseorang terbukti menyimpang atau melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, kontraknya bisa langsung dihentikan.
BACA JUGA:Selain Jam Kerja, PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu Ketentuan Disiplin Berikut
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


