Iklan RBTV

Arti Kode Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2, Peserta yang Lulus Kodenya Seperti Ini

Arti Kode Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2, Peserta yang Lulus Kodenya Seperti Ini

Seleksi PPPK--

BACA JUGA:Pakai Cara Ini, Agar Pengajuan KUR Mandiri 2025 Disetujui Pihak Bank dan Tanpa Jaminan

6. L-3: Peserta Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi dan jenis kebutuhan (khusus ke umum) yang berbeda.

7. TL: Peserta Tidak Lulus.

8. TL1: Peserta Dosen Tidak Lulus Nilai Ambang Batas Subtest.

9. TMS: Peserta PPPK Tenaga Kesehatan yang Tidak Memenuhi Syarat berdasarkan regulasi atau ketentuan instansi.

10. TH: Peserta Tidak Hadir saat ujian.

11. A: Peserta PPPK Teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai jabatan yang dilamar dan memperoleh nilai tambahan maksimal 25 persen dari nilai tertinggi Kompetensi Teknis.

BACA JUGA:Minimal Usia 21 Tahun, Bisa Pinjaman KUR BCA 2024 Rp50 Juta Tanpa Jaminan Bunga Rendah 6 Persen per Tahun

Apabila peserta menemukan kode L, L-2, atau L-3 dalam kolom keterangan, maka yang bersangkutan dinyatakan lulus untuk mengisi formasi kebutuhan PPPK sesuai jabatan dan lokasi formasi yang dilamar.

Dengan memahami arti kode-kode dalam pengumuman hasil seleksi serta tahapan selanjutnya, peserta dapat lebih siap menghadapi proses lanjutan usai pengumuman kelulusan.

BACA JUGA:6 Jam Diperiksa Penyidik, Kades Air Pesi Akhirnya Ditahan Kejaksaan Negeri Kepahiang

Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2

Cara cek pengumuman kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 sebagai berikut:

- Melalui Laman SSCASN BKN

Berikut langkah-langkah untuk mengecek kelulusan PPPK melalui situs resmi BKN:

1. Buka situs https://sscasn.bkn.go.id.
2. Klik tombol “Login” di pojok kanan atas halaman.
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password akun SSCASN Anda.
4. Setelah berhasil masuk, sistem akan menampilkan resume pendaftaran.
5. Status kelulusan akan terlihat pada halaman tersebut jika pengumuman sudah resmi diumumkan.
2. Melalui Website Instansi Masing-Masing

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: