Mega Mall Bengkulu Tak Pernah Sumbang PAD, Wali Kota Bengkulu Dukung Proses Hukum yang Ditangani Kejati
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi-Verdi Dwiansyah-RBTV Disway
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi mendukung penuh proses hukum yang sedang ditangani penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam mengusut adanya dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak mengalir ke Pemda Kota Bengkulu.
Pasca Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan pada Rabu 14 Mei 2025 di kantor Pemda Kota Bengkulu, BPKAD Bengkulu dan Mega Mall, Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi mengatakan mendukung penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
"Selaku warga negara yang baik, kami tentu mendukung penegakan hukum dan kita berpraduga tak bersalah. Kami juga berkeinginan Megamall itu sehat, PTM juga sehat. Sehingga bisa memberikan PAD bagi kota Bengkulu," kata Dedy.
BACA JUGA:Ini 5 Dokumen Wajib untuk Pengisian DRH NI Bagi Peserta yang Lolos Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
Ketika ditanyai terkait belum adanya PAD yang masuk ke kota Bengkulu, Dedy pun membenarkan hal tersebut dan mengingatkan hal ini merupakan sebuah pembelajaran ke depan jika bekerjasama dalam berusaha.
"Belum ada PAD, Jadi itu kondisinya demikian, maka pelajaran berharga ke depan kalau kita kerjasama pastikan betul ada untuk PAD," kata Dedy.
BACA JUGA:Berencana Beli Emas Perhiasan? Cek Harga Terbaru Hari Ini, Ada yang Naik
Dari hasil penggeledahan di Kantor Sekda dan BPKAD, Kejati menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik, sementara dari hasil penggeledahan di Mega Mall, penyidik mengamankan sejumlah berkas dan CPU komputer.
(Verdi Dwiansyah)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


