Anak Muda dan Orang Tua Bisa Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih, Ini Syaratnya
Syarat Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Mau jadi pengurus koperasi merah putih? simak dulu syarat dan strukturnya!
Siapa bilang jadi pengurus koperasi itu ribet dan penuh aturan? Justru sekarang, lewat program baru dari Kementerian Koperasi dan UKM, kamu bisa ikut berperan langsung membangun ekonomi desa lewat lembaga keuangan yang dikelola secara kolektif dan transparan.
BACA JUGA:Asyik! ShopeePay Beri Promo Serba Gratis, Transaksi Digital Makin Hemat dan Praktis
Program ini namanya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel), dan bakal resmi diluncurkan secara nasional pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
Targetnya? Luar biasa 80 ribu koperasi aktif di seluruh Indonesia, lewat payung hukum dari Inpres Nomor 9 Tahun 2025.
Nah, kalau kamu tertarik buat jadi bagian dari perubahan ini, khususnya sebagai pengurus Koperasi Merah Putih, ada beberapa hal yang wajib kamu tahu. Jangan asal mendaftar, karena jadi pengurus koperasi bukan cuma soal jabatan, tapi juga soal tanggung jawab dan integritas.
BACA JUGA:Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Revisi Perda, Camat dan Lurah se-Kota Bengkulu Bakalan Full Senyum
Syarat Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025, pengurus koperasi adalah anggota yang dipilih dan ditetapkan dalam rapat anggota.
Mereka inilah yang akan memegang kendali utama dalam mengelola kegiatan usaha koperasi secara profesional dan amanah. Tugas mereka nggak main-main, karena mereka juga diberi wewenang buat menunjuk pengelola koperasi yang bakal ngurus operasional secara teknis.
Supaya koperasi bisa berjalan sehat, transparan, dan jauh dari konflik kepentingan, pengurus harus memenuhi syarat berikut:
1. Punya pengetahuan tentang koperasi, jujur, loyal, dan berdedikasi terhadap koperasi.
2. Punya keterampilan dan semangat wirausaha, serta paham soal dunia usaha.
3. Bukan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat pertama dengan pengurus/pengawas lain.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


