Anak Muda dan Orang Tua Bisa Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih, Ini Syaratnya
Syarat Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih--
4. Bukan dari unsur pimpinan desa.
Menariknya, tidak ada batas usia buat jadi pengurus. Jadi, baik anak muda produktif maupun orang tua berpengalaman, semua bisa ambil bagian asal memenuhi kriteria di atas.
Susunan dan Jumlah Pengurus
Struktur kepengurusan di Koperasi Merah Putih juga sudah ditentukan. Jumlahnya harus ganjil dan minimal lima orang, terdiri dari:
- Ketua
- Wakil Ketua Bidang Usaha
- Wakil Ketua Bidang Keanggotaan
- Sekretaris
- Bendahara
BACA JUGA:Ramai Soal Layanan Gratis Ongkir E-Commerce Dibatasi, Asosiasi Logistik Bilang Begini
Yang nggak kalah penting, struktur pengurus sebaiknya melibatkan perempuan, sebagai bentuk dukungan terhadap kesetaraan gender dalam koperasi.
Dengan struktur yang rapi, syarat yang jelas, dan semangat gotong royong, Koperasi Merah Putih siap jadi tulang punggung ekonomi desa. Yuk, ambil peran dan jadilah bagian dari gerakan koperasi yang baru ini!
BACA JUGA:3 Unit Alat Berat di Dinas PUPR Rusak Berat, Tahun Ini Pemkab Seluma Anggarkan Rp870 Juta untuk Beli Alat Baru
Tianzi Agustin
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


