Mekanisme Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Merah Putih, 80 Ribu Koperasi Siap Meluncur Juli 2025
Koperasi Merah Putih 2025--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID –80 ribu koperasi merah putih! ini cara sahkan akta pendirian secara resmi.
Dalam upaya untuk memperkuat swasembada pangan dan mewujudkan desa mandiri menuju Indonesia Emas 2045, pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menggagas sebuah terobosan besar yakni dengan peluncuran Koperasi Merah Putih.
BACA JUGA:Info untuk Pencari Kerja, Dibutuhkan 400 Ribu Orang, Tidak Ada Syarat Pendidikan Maupun Usia
Program ini secara resmi akan diluncurkan secara serentak pada 12 Juli 2025, sebagai langkah nyata dalam memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan.
Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia.
Koperasi ini dirancang tidak hanya sebagai wadah ekonomi, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan masyarakat, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan warga desa, menciptakan lapangan kerja, menjaga ketahanan pangan nasional, dan mengurangi tingkat kemiskinan.
Manfaat Koperasi Merah Putih:
- Meningkatkan kemandirian dan ekonomi desa
- Mengurangi angka kemiskinan secara signifikan
- Menjaga ketahanan pangan melalui produksi lokal
- Menciptakan lapangan kerja berbasis komunitas
- Mendorong kesejahteraan dan pemerataan pembangunan
Mekanisme Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Merah Putih
Agar koperasi dapat beroperasi secara sah dan profesional, maka diperlukan pengesahan akta pendirian melalui mekanisme yang telah ditentukan pemerintah. Berikut tahapan yang harus dilalui:
1. Pengajuan Nama Koperasi
Dilakukan oleh NPAK (Narasumber Pendirian Akta Koperasi) melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) untuk memastikan tidak ada duplikasi nama koperasi.
2. Verifikasi Modal Awal
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


