Iklan RBTV

Penampakan Tersangka Grup FB Fantasi Sedarah Asal Bengkulu yang Ditangkap di Seluma

Penampakan Tersangka Grup FB Fantasi Sedarah Asal Bengkulu yang Ditangkap di Seluma

Tersangka MJ saat diamankan Tim Gabungan--

Pelaku kemudian membayar senilai Rp. 20,000,- untuk bisa bergabung dengan grup, setelah mengunduh video dan foto asusila tersebut pelaku mengunggah ke Google Drive milik pelaku.

"Pelaku mengunduh video dan foto asusila anak-anak dari grup Facebook dan mengunggahnya ke Google Drive pelaku" ujar Iptu M Haryanto.

BACA JUGA:Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern Bengkulu Disita Kejaksaan Tinggi

Kronologis Penangkapan Tersangka Grup FB 'Fantasi Sedarah'

Kronologis penangkapan terhadap pelaku bermula pada Senin, 19 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, Tim penyidik menuju ke alamat rumah yang tertera di identitas terduga pelaku yang berlokasi di Kelurahan Betungan, Selebar Kota Bengkulu. 

Namun setiba di alamat tersebut Polisi gigit jari, lantaran rumah tersebut ternyata kosong. Selanjutnya, tim Penyidik mendapat informasi dari warga sekitar, jika terduga pelaku sudah pindah ke daerah Semidang Alas. 

Tim Penyidik berkoordinasi dan mendapat bantuan personel dari Tim Opsnal Polres Seluma, Polsek Talo dan Polsek Semidang Alas untuk melakukan  penyelidikan alamat terduga pelaku. 

BACA JUGA:Tertarik Meminang Mobil Listrik? Ini 6 Kekurangan yang Perlu Diketahui

Setelah mendapatkan alamat terduga pelaku pada pukul 15.00 WIB, tim gabungan langsung bergerak menuju ke lokasi dan bertemu dengan terduga pelaku di jalan.

Saat itu MJ sedang dalam perjalanan menuju ke pangkas rambut. Tanpa buang waktu, tim gabungan langsung membekuk dan mengamankan terduga pelaku pada pukul 17.30 WIB.

"Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa oleh Tim PMJ ke Polresta Bengkulu sekitar pukul 23.25 WIB" tegas Kapolsek Talo. 

BACA JUGA:Sudah Tahu Belum, Ini Jenis Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Berdasarkan KLBI

Pelaku diancam pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E dan atau Pasal 88 Jo Pasal 762 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 14 ayat (1) tentang tindak pidana kesusilaan dan atau perlindungan anak dan atau TPKS dan atau pornografi.

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait